Kamis, 12 Oktober 2017

Begini Ketentuan Gres Pendaftaran Kartu Prabayar Sesuai Peraturan Pemerintah

 Maksud Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informasi  Begini Ketentuan Baru Registrasi Kartu Prabayar Sesuai Peraturan Pemerintah
Maksud Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informasi (KomInfo) mengeluarkan ketentuan pendaftaran kartu prabayar bukanlah tanpa alasan dan lantaran yang jelas. Hal itu tentu sesudah dilakukan pertimbangan sebelumnya sebagai salah satu upaya dalam mencegah penyalahgunaan nomor yang biasa dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan tindakan kriminalitas dan juga terorisme. Baca juga: paket Tri Unlimited dan paket data gratis Aladin.

Sebenarnya bukan hanya untuk alasan itu saja, lantaran untuk kita sebagai konsumen dan pengguna layanan dari kartu prabayar juga akan mendapat beberapa keuntungannya menyerupai terhindar dari penyalahgunaan data yang sanggup berpotensi merugikan.  Dan juga memudahkan penyediaan layanan untuk keperluan pengguna telepon seluler menyerupai untuk transaksi online dan lain-lain.

Dan pada hari ini, Sampingan Online mengutip eksklusif dari situs resmi Tri Indonesia, bahwa Pemerintah akan memberlakukan peraturan dan ketentuan gres untuk pendaftaran kartu prabayar yang berarti akan merubah ketentuan Nomor 12 yang sudah diberlakukan semenjak tahun 2016 silam.

Kapan peraturan pendaftaran kartu prabayar ini akan diberlakukan secara resmi oleh pemerintah..?

Ketentuan gres ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 31 Oktober tahun 2017 dengan beberapa persyaratan yang mengalami perubahan dan penambahan, dan berlaku untuk semua operator seluler menyerupai Tri, XL Axiata, Telkomsel, Indosat, dan Smartfren.

Apa saja syarat gres pada ketentuan sekarang..?

 Maksud Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informasi  Begini Ketentuan Baru Registrasi Kartu Prabayar Sesuai Peraturan Pemerintah
- Registrasi memakai data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

Jadi, bagi yang belum pernah melaksanakan perekaman data untuk e-KTP tidak sanggup melakukannya lantaran belum memiliki NIK yang sudah tercatat di Ditjen DUKCAPIL.

- Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen DUKCAPIL

- Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center.

Bagaimana cara melaksanakan pendaftaran secara benar..?

Registrasi sanggup dilakukan sendiri melalui SMS dengan memasukkan 16 digit NIK dan juga No KK yang sudah terdaftar.

Berikut format pendaftaran via SMS:

Ketik: NIK#Nomor KK#, contoh: 1234567890123456#3201060401130027# kemudian kirim ke 4444.

Apakah pendaftaran ini hanya untuk pelanggan baru..?

Tidak, lantaran sesuai dengan peraturan pemerintah No.12/2016, bahwa setiap pengguna kartu prabayar baik yang usang maupun yang gres harus melaksanakan pendaftaran dengan data yang benar dan valid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar