Sebenarnya tragedi pemberhentian tersebut sudah dari beberapa bulan kemudian menyerupai yang tertera pada usang website resmi https://www.ojk.go.id, bersama dengan 10 nama perusahaan lainnya yang juga telah dilarang kegiatannya oleh OJK sebab dianggap untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik-praktik investasi ilegal yang berpotensi merugikan.
Dan memang, ditahun 2017 ini OJK sangat terkesan serius kalau dibandingkan pada waktu-waktu sebelumnya dalam memerangi forum atau perusahaan-perusahaan yang terindikasi melaksanakan praktik-praktik investasi bodong atau ilegal.
Berikut ke-11 perusahaan yang pemberhentiannya bersamaan dengan Azaria:
- PT Akmal Azriel Bersaudara;
- PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel;
- PT Konter Kita Satria;
- PT Maestro Digital Komunikasi;
- PT Global Mitra Group;
- PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store;
- 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama;
- Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia;
- Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru;
- PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan
- PT CMI Futures.
Jadi, untuk ketika ini, member Azaria yang selama ini selalu gencar dalam mempromosikan Azaria untuk merekrut memmber gres harus gigit jari sebab sudah tidak sanggup merekrut orang lagi.
Dan uang 1 juta rupiah yang selama ini mereka dapatkan dari hasil komisi referral pun tidak sanggup mereka dapatkan lagi.

Posting Komentar