Ketika di negara Amerika Serikat sana ada seorang pakar teknologi investor dan hebat dibidang keuangan yang menawarkan beberapa prediksi Bitcoin di masa depan kemungkinan jadi alat pembayaran resmi, kabar dari BI (Bank Indonesia) justru sebaliknya. Pada tahun 2018 nanti, yang tentu saja sudah kurang dari satu bulan lagi dari sekarang, BI akan melarang transaksi Bitcoin yang dilakukan di Indonesia.
Pelarangan transaksi Bitcoin yang tidak usang lagi akan diberlakukan oleh BI tentunya bukan dengan tidak adanya alasan sama sekali. Karena memang merupakan kiprah BI juga yaitu untuk mengatur, menjaga dan tetapkan sistem pembayaran masyarakat demi kesejahteraan bersama.
Lalu apa penyebab transaksi Bitcoin dilarang oleh BI..?
Dari beberapa hal yang menjadi alasan akan dibentuk aturan transaksi Bitcoin tidak boleh yaitu alasannya yaitu menyebabkan tersedianya celah yang besar untuk para pelaku-pelaku tindak kejahatan dan kelompok-kelompok yang berniat melaksanakan tindakan melawan hukum, menyerupai terorisme, pembersihan uang, prostitusi, dan perdagangan obat terlarang. Baca juga: hacker minta dibayar Bitcoin.
Mengingat selama ini sudah beredar kabar di masyarakat luas bahwa semua transaksi Bitcoin yaitu bersifat anonim dan sulit untuk dilacak. Dan bahkan para pelaku transaksi Bitcoin, biasanya selalu memakai alat atau aplikasi khusus yang sanggup menyembunyikan alamat IP komputer atau perangkat elektronik mereka.
Menurut Kepala Pusat Program Transformasi BI yang berjulukan Onny Widjanarko yang juga kami kutip dari informasi Kompas Ekonomi mengatakan, bahwa dalam waktu erat ini akan menciptakan PBI (Peraturan Bank Indonesia), yang ditujukan untuk hal-hal yang masuk dalam kategori uang elektronik yang salah satunya salah satunya memang untuk mengatur bitcoin.
Jika untuk ketika ini masyarakat masih dibiarkan melaksanakan transaksi di Indonesia secara bebas, hal itu alasannya yaitu memang belum ada atau dibuatnya regulasi tersebut.
Karena untuk menciptakan suatu peraturan dan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik menyerupai ini, BI sebagai forum resmi pemerintah Indonesia harus benar-benar melaksanakan pengkajian secara mendalam dan tidak tergesa-gesa.
Jadi, menyerupai apa rincian mengenai pelarangan transaksi Bitcoin yang akan BI buat dalam peraturannya tersebut, tentu akan kita ketahui sesudah sah dan sudah secara resmi dipublikasikan ke masyarakat luas pada tahun 2018 ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar