Bekerja dengan menjadi seorang driver transportasi online Grab tentu saja bukanlah pekerjaan yang melanggar hukum, alasannya yaitu tugasnya hanya bersiap didalam kendaraan beroda empat sambil menunggu order pengantaran yang akan muncul melalui pemberitahuan pada aplikasi Grab tersebut.Selanjutnya akan mendapat perhitungan bayaran jikalau memang sudah berhasil mengantarkan penumpang sesuai dengan alamat atau daerah tujuan sesuai pesanan.
Baca juga:
Akan tetapi hal tersebut sanggup saja berubah dengan menjadi melanggar aturan dan menyebabkan adanya unsur pidana jikalau ternyata melaksanakan perbuatan-perbuatan kecurangan dan kejahatan yang seharusnya sangat dihentikan untuk dilakukan.
Seperti pada beberapa supir taksi online Grab yang berada di Makassar - Sulawesi Selatan yang berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian alasannya yaitu melaksanakan tindakan memanipulasi sistem aplikasi Grab untuk mendapat uang penghasilan yang banyak tanpa harus mengantarkan penumpang.
Seperti yang Sampingan Online lansir dari Detik.com dalam sebuah postingan yang berjudul "Antar 'Tuyul', 7 Pengemudi Grab Dibekuk".
Maksud tuyul pada artikel isu tersebut ternyata bukanlah menyerupai pada kisah-kisah mistis dan tahayul yang sudah dari dulu terkenal di masyarakat Indonesia yang merupakan mahluk pesugihan uang gaib yang digambarkan mempunyai bentuk badan kecil, tidak mempunyai rambut dikepalanya (gundul) dan mempunyai keahlian mencuri uang.
Karena yang dimaksud tuyul menyerupai pada judul tersebut yaitu pengemudi taksi online grab yang tidak bekerja atau tidak pergi kemana-mana selayaknya pengemudi yang pergi mengantarkan penumpang ke daerah tujuan semoga mendapat bonus atau bayaran.
Akan tetapi meskipun mereka tidak pergi kemana-mana dan mengantarkan penumpang, nama atau identitas driver mereka tetapi tercatat telah berhasil mengantarkan penumpang dan layak untuk mendapat bonus.
Hal tersebut dikarenakan mereka berhasil masuk dan mengakses ke sistem aplikasi Grab dan kemudian mencurangi dan memanipulasinya sehingga menciptakan seakan-akan sistem mencatat telah ada pengantaran yang telah mereka lakukan meskipun sebetulnya yaitu tidak.
Dan alasannya yaitu perbuatan kejahatan yang telah mereka lakukan, ke 7 pelaku orderan fiktif Grab tersebut, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan bahaya pidana penjara paling usang 12 tahun atau denda uang paling banyak 21 miliar rupiah.
Akan tetapi meskipun mereka tidak pergi kemana-mana dan mengantarkan penumpang, nama atau identitas driver mereka tetapi tercatat telah berhasil mengantarkan penumpang dan layak untuk mendapat bonus.
Hal tersebut dikarenakan mereka berhasil masuk dan mengakses ke sistem aplikasi Grab dan kemudian mencurangi dan memanipulasinya sehingga menciptakan seakan-akan sistem mencatat telah ada pengantaran yang telah mereka lakukan meskipun sebetulnya yaitu tidak.
Dan alasannya yaitu perbuatan kejahatan yang telah mereka lakukan, ke 7 pelaku orderan fiktif Grab tersebut, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan bahaya pidana penjara paling usang 12 tahun atau denda uang paling banyak 21 miliar rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar