Kini, pemblokiran pun sudah mulai dilakukan secara sedikit demi sedikit terhadap nomor-nomor yang tercatat belum juga meregistrasi nomor mereka. Baca juga: Cara Melaporkan Penipuan SMS Telkomsel.
Dan berdasarkan jadwal, gres pada sekitar bulan Mei nanti, pemblokiran akan benar-benar akibat dilakukan dan sanggup dipastikan nomor seluler yang sanggup dipergunakan yaitu nomor yang memang sudah terdaftar.
Salah satu alasan mengapa Pemerintah mewajibkan pendaftaran yang memakai nomor NIK dari e-KTP atau Kartu Keluarga dan nomor KK yaitu sebagai salah satu bentuk derma terhadap konsumen.
- Artikel terkait penipuan:
- Penipuan Hadiah Shopee Indonesia.
- Penipuan MKIOS 2018 Hadiah Mobil.
- Sms Palsu Hadiah Whatsapp.
Tapi benarkah SMS penipuan dan SPAM promosi iklan akan hilang sepenuhnya..?
Secara teknis memang hal tersebut sanggup hilang, alasannya yaitu untuk setiap nomor seluler yang dipergunakan untuk mengirimkan sms-sms penipuan ataupun spammer sanggup dengan gampang dilacak oleh operator atau pihak Kepolisian.
Dan tentu saja, pelaku penipuan akan berfikir seribu kali sebelum melancarkan agresi kejahatannya yang biasanya mengirimkan banyak sekali sms pemberitahuan pemenang hadiah uang tunai puluhan juta rupiah, kendaraan beroda empat dan juga sepeda motor.
Bagaimana bila pelaku penipuan pendaftaran memakai nomor NIK dari e-KTP atau KK orang lain..?
Nah, hal menyerupai ini juga yang banyak dikhawatirkan oleh banyak sekali warganet, alasannya yaitu faktanya selama ini data-data menyerupai fotocopy KTP dan juga KK sering dipergunakan untuk keperluan surat lamaran kerja, keperluan admisitrasi Bank, kredit kendaraan dan lain-lain yang tentu saja menjadikannya gampang untuk disalahgunakan dan dipergunakan untuk meregistrasi SIM yang hanya dengan nomor NIK dari e-KTP atau Kartu Keluarga) dan nomor KK saja.
Dan bila itu terjadi, malah yang nantinya terkena tuduhan yaitu orang yang nomor NIK dan KK nya digunakan oleh pelaku kejahatan untuk meregistrasi nomor mereka, padahal nama yang sesuai dengan NIK tersebut tidak tahu apa-apa.
Meskipun bila melaksanakan hal tersebut sanggup dipidanakan dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perihal Administrasi Kependudukan dengan bahaya pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 25 juta.
Tapi tetap saja yang namanya pelaku kejahatan terkadang tidak mempedulikan bahaya pidana semacam itu, terlebih saat kesempatan untuk melakukannya terbuka lebar dan mudah.

Posting Komentar